Selasa, 31 Januari 2012

Pupuk Subsidi dapatkah di pihak ketigakan?

Salut Untuk Kebijakan Propinsi Sulawesi Utara dalam rangka menunjang P2BN tahun 2012 melalui pelaksanaan SL- PTT, dimana dihimbau untuk pemerintah Kabupaten Memenuhi Kebutuhan Pupuk Urea.
Kebijakan ini akan ditindak lanjuti dengan pengadaan setiap kabupaten untuk mengadakan Pupuk Urea, permasalahannya dapatkah Kabupaten melaksanakan pengadaan Pupuk Urea bersubsidi????

Fakta menyatakan , kasus penyelewengan Urea bersubsidi sangat meriugikan petani dan bisa mengacaukan sistim Distribusi pupuk Urea. Pendistribusia Pupuk bersusidi sudah di atur oleh Permentan dan perindag, dengan tahapan2 yang sedetail mungkin, mulai dari perencanaan dengan membuat RDKK di tingkat petani, yang menentukan kebutuhan setiap kecamatan, kabupaten sampai tkt Propinsi, yang kemudia di tetapkannya SK Menteri Pertamian tentang kuota setiap Propinsi yang ditindak lanjuti dengan SK Gubernur dan Bupati, sedemikian rincinya pendistribusian ini, juga tataniaga distribusi pupuk Subsidi diatur oleh Permen Perindag, belum lagi dengan di bentuk Pengawas Pupuk Pestisida dari tkt Propinsi sampai Kabupaten.

Secara gamblang Peraturan Menteri, Pertanian maupun Perindag secara tersirat tidak melarang pengadaan Pupuk bersubsidi di Pihak ketigakan/ di kontrakan, tetapi dari aturan yang sudah jelas pendistribusian pupuk bersusidi telah diatur, jadi segala pendistribusian Pupuk Subsidi ini diluar dari aturan dinyatakan "ILEGAL"

Pupuk Urea maupun NPK, ada yang bersubsidi dan ada pula yang non subsidi, Untuk menunjang Program Propinsi Sulawesi Utara untuk menyediakan Urea dan NPK dalam rangka menunjang P2BN alangkah baiknya agar dapat melaksanakan pengadaan Pupuk Urea dan NPK yang nonsubsidi.

Mudah2an tulisan ini dapat bermanfaat, agar dalam rangka menunjang program dan membantu petani kita juga tidak melanggar aturan, Salam .......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar